Syukuran Harlah Ke-20, Komisi Kejaksaan RI Gelar Launching Buku

Syukuran Harlah Ke-20, Komisi Kejaksaan RI Gelar Launching Buku

Komisi Kejaksaan RI menggelar acara launching buku sekaligus syukuran hari lahir (harlah) ke-20 lembaga itu yang bertempat di Kantor Komjak RI, Selasa 11 Februari 2025.

Acara untuk internal yang dihelat sederhana itu bertujuan sebagai wadah koordinasi, silaturahmi dan akuntablitas publik Komjak RI yang telah berkiprah selama dua dekade atau 20 tahun.

Acara tersebut turut mengundang Menteri Kordiantor Politik dan Keamanan, Jenderal Budi GunawanJaksa Agung RI, Prof (HC) Burhanuddin; Ketua Komisi Yudisial, Prof. Amzulian Rifai.

Nampak juga hadir Ketua Harian Kompolnas, Irjen. Pol. (Purn) Arief Wicaksono Sudiotomo dan Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih dan mantan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi serta jajaran pimpinan Kejaksaan Agung.

Pada kesempatan ini turut pula di-launching buku berjudul “Dua Dekade Komisi Kejaksaan RI Meningkatkan Kinerja Kejaksaan RI” yang diterbitkan guna memperkaya literatur Komisi Kejaksaan RI sekaligus menggambarkan akuntabilitas kinerja Komisi Kejaksaan dalam menjalankan mandat konstitusional sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen untuk Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dalam buku tersebut menyajikan tentang sekilas sejarah Komjak RI yang lahir pada 7 Februari 2005 hingga ke capaian kinerja pada tahun 2024,” ungkap Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi dalam sambutannya.

Komisi Kejaksaan RI lahir pada 7 Februari 2005 ditandai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebagai pelaksanaan mandat Pasal 38 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan.

Lembaga ini bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Dan juga, melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

“Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non strukural yang bersifat mandiri dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden,” lanjutnya.

Awalnya, atau sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005, susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri atas pimpinan dan anggota berjumlah tujuh orang.

Terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota dan Anggota. Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 mengatur Keanggotaan Komisi Kejaksaan berjumlah sembilan orang yang terdiri dari enam orang unsur masyarakat dan 3 orang wakil pemerintah.

Peresmian kantor Komjak RI pertama berlangsung pada 10 Mei 2006 yang berada di Jalan Rambai Nomor 1, Jakarta Selatan setelah beberapa kali pindah gedung.

Saat ini Komisi Kejaksaan RI kembali berlokasi di Jalan Rambai Nomor 1, Jakarta Selatan.

Selama dua dekade terdapat lima periode Komisi Kejaksaan RI, Periode Pertama I, Amir Hasan Ketaren SH, selaku ketua; Puspo Adji, selaku Wakil Ketua, Beserta komisioner lainnya, yakni M. Ali Zaidan, selaku Sekretaris merangkap Anggota Komjak RI.

Lalu, Maria Ulfah Rombot, selaku Humas merangkap Anggota Komjak RI. Kemudian Mardiprapto, H. Achmad Tinggal, dan Amin, SH., MH. selaku anggota Komjak RI.

Periode II yaitu Halius Hosen, selaku Ketua Komjak, Prof. Dr. Satya Arinanto, selaku Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, TH. Budi Setyo, Abas Azhari, Dr. H. Rantawan Djanim, Puspo Adji, Kamilov Sagala, Dr. Surastini Fitriasih, dan Kaspudin Nor, selaku anggota.

Pada periode itu ada pergantian anggota yaitu Tjuk Rawan Supriyadi dan Akhyar Salmi.

Komisioner Komjak RI periode III yaitu Soemarno, selaku Ketua merangkap anggota Komjak RI Erna Ratnaningsih, selaku Wakil Ketua merangkap anggota; selaku Sekretaris merangkap anggota Komjak RI; Yuswa Kusumah AB,Ferdinand T Andi Lolo, Yuni Artha Manalu, Pultoni, Indro Sugianto, dan Tudjo Pramono, selaku anggota Komjak RI.

Komisioner Komjak RI periode IV yaitu Dr. Barita Simanjuntak, selaku Ketua merangkap Anggota Komjak RI; Babul Khoir, selaku Wakil Ketua merangkap Anggota Komjak RI;Bambang Widarto, selaku Sekretaris Komjak merangkap Anggota.

Kemudian Resi Anna Napitupulu, Apong Herlina, Dr. RM. Ibnu Mazjah, Sri Harijati P, Bhatara Ibnu Reza, dan Witono sebagai anggota Komjak RI.

Pada periode IV ini, tepatnya pada tahun 2020 ada pergantian anggota Komjak RI dari unsur pemerintah yaitu Witono diganti oleh Andi Nurwinah.

Komisioner Komjak RI periode V yaitu Prof. Dr., Pujiyono Suwadi, selaku Ketua merangkap anggota Komjak RI; Babul Khoir, selaku Wakil Ketua merangkap anggota Komjak RI; Dahlena, selaku sekreatris merangkap anggota Komjak RI.

Kemudian Muhammad Yusuf, Heffinur, Andi Nurwinah, Rita Serena Kalibonso, Diah Srikanti, dan Nurokhman, Ahli Madya sebagai anggota Komjak RI.

“Selama dua dekade, Komisi Kejaksaan RI telah menjalankan tugas dan fungsinya melalui rekomendasi yang dikeluarkan, Komisi Kejaksaan menjadi tempat bagi masyarakat menyampaikan laporan pengaduan atas kinerja kejaksaan RI,” papar Suwadi.

Komjak RI juga bertugas memberikan rekomendasi kebijakan bagi sistem penegakan hukum di Indonesia termasuk aktif memantau penanganan perkara yang menarik perhatian publik.

Komjak RI akan terus berkiprah dan sungguh-sungguh guna memastikan kinerja kejaksaan RI yang berkualitas dan memastikan masyarakat tidak terkendala dalam mendapatkan keadilan. Terus melangkah dan berbakti demi negeri tercinta Republik Indonesia.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mitra Bangsa turut diundang dan menghadiri acara tersebut dan kedepannya akan dilakukan MoU dan sebagai tindak lanjut akan dilakukan MOa antara kejaksaan RI dengan UMIBA


Sumber: www.mediusnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Categories


Connect With Us


Open chat
Mimin UMIBA Bekasi
Hallo Sahabat UMIBABeks!
Hubungi admin untuk mendapatkan informasi selanjutnya....!